Senin, 13 Maret 2017

AVIATION SECURITY
(AVSEC)

SEKILAS PANDANG SISTEM PENGAMANAN BANDAR UDARA - AVIATION SECURITY (AVSEC)
Pengertian PengamananBerdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan NomorKM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan( security )adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum.
Sedangkan upaya pengamanan( Security control )adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan –bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum.
Pada Annex 17 Definisi Security adalah,Security is a combination of measures and human and material resources intended to safeguard civil aviation against acts of unlawful interference. Pengamanan adalah gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum. Security control is a means by which the introduction of weapons, explosives or other dangerous devices may be utilized to commit an acts of unlawful interference can be prevented. Artinya : Upaya Pengamanan adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan – bahan lain yang mungkin digunakan untukmelakukan tindakan melawan hukum.
Pengertian Bandar UdaraBerdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004, Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat kargo dan / atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi Sedangkan menurut Document 4444, ATM / 501, ICAO,Aerodrome is a defined area on the land or water( including any buildings, installations, equipment ) intended to be used either wholly or in a part for the arrival, departure and surface movement of the aircraft.Maksudnya, Bandar Udaraadalah suatu daerah yang terletak di darat ataupun air ( terdiri dari bangunan – bangunan, instalasi – instalasi, peralatan ) yang seluruhnya atau sebagian digunakan untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat di darat.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sistem pengamanan bandar udara adalah upaya gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materi serta prosedur dalam suatu rangkaian unsur yang bekerja sama sebagai pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak, atau bahan – bahan lain di bandar udara yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan – tindakan melawan hukum, sehingga tercapai suatu tujuan yaitu melindungi penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum (faktor penyebabnya eksternal ).
Menurut Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1992, tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, keamanan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penerbangan yang bebas dari gangguan / tindakan yang melawan hukum.
Tujuan Sistem Pengamanan Bandar UdaraUU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, yang terkait dengan pengamanan( security )bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3, yang berbunyi :” Penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya ”.
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 setiap penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara wajib membuat program pengamanan bandar udara dan program pengamanan operator pesawat udara disesuaikan dengan kondisi perkembanganyang mempengaruhi keamanan dan keselamatan penerbangan sipil pada bandar udara dan perusahaan angkutan udara dan mengacu kepada Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil.
Program nasional pengamanan penerbangan sipil bertujuan untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, para petugas di darat, masyarakat, pesawat udara dan instalasi di bandar udara dari tindakan melawan hukum serta memberikan perlindungan terhadap operator pesawat udara.
Menurut Annex 17 Chapter 2General Principles, objectives of AviationSecurityterdapat pada 2.1.1each contracting state shall have as its primary objective the safety of passenger, crew, ground personnel and the general public in all matters related to safeguarding against of unlawful interference with civil aviation, Maksudnya setiap negara anggota harus mempunyai tujuan utama untuk melindungi keamanan penumpang, awak pesawat, petugas yang beroperasi di darat dan masyarakat umum dalam segala hal yang berhubungan dengan pengamanan terhadap tindakan yang melawan hukum pada penerbangan sipil.
Dasar Hukum Sistem Pengamanan Bandar UdaraPeraturan perundang – undangan nasional dan ketentuan internasionalyang berkaitan dengan pengamanan bandar udara, antara lain adalah :
1.       UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang Penerbangan, yang terkait dengan pengamanan( security )bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3,2)
2.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
3.       Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara No. SKEP. 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Dasar Tata Tertib Bandar Udara
4.       Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil, Jakarta
5.       Doc 9246 ATS Planning Manual tentangFacility Security dan Personel Security
6.       ANNEX 17International Civil Aviation Organization, Security7)International Civil Aviation Organization

7.       Doc 8973 / 5 ,Security Manual for Safeguarding International Civil Aviation Againts Acts of Unlawfu Interference.

Senin, 04 Mei 2015

10 Tips Mendapatkan Pekerjaan dengan Cepat



Kamu pasti pernah merasakan betapa sulitnya melakukan pencarian pekerjaan saat ini, bukan? Kondisi perekonomian yang semakin sulit dan tingginya tingkat persaingan sesama pencari kerja mengharuskan kita untuk lebih kreatif dan jeli melihat potensi yang ada. Nah, bagaimana jika kita berada dalam posisi yang biasa-biasa saja artinya dinilai dari skill kemampuan kita biasa saja tidak ada yang menonjol atau jikapun kita sudah melihat suatu peluang usaha namun terkendala modal sehingga belum bisa memulainya. Namun keadaan tersebut janganlah membuat kita berkecil hati karena masih ada banyak sekali peluang kerja di luar sana yang bisa kamu jadikan pilihan berkarir. Oke berikut ini beberapa tips yang bisa kamu terapkan dan mudah-mudahan bisa membantu kamu mendapatkan pekerjaan dengan cepat.
1. Kontak Perusahaan Dulu Bekerja. Jika kamu keluar dari perusahaan sebelumnya secara baik-baik rasanya tidak masalah jika kamu menghubungi salah seorang rekan di perusahaan tersebut dan mengutarakan niat untuk bisa bergabung kembali. 2. Gunakan koneksi keluarga. Jika kamu biasanya malas menghadiri acara keluarga atau arisan kini rajin-rajinlah datang. Siapa tahu di perusahaan tempat sepupu atau saudara lain bekerja ada lowongan sedang dibuka namun tidak diumumkan kepada publik. 3. Gunakan Relasi Komunitas. Aktif di kumunitas yang saat ini kamu geluti juga sangat berpengaruh karena kamu bisa bertemu dengan banyak orang dari berbagai latar belakang pekerjaan. Dari sini kamu bisa menciptakan jaringan kerja dan mendapatkan informasi bermanfaat. 4. Temui Kakak Kelas atau Alumni yang Berlatar Belakang Pendidikan Sama. Siapa tahu dari sekedar reuni dan bincang-bincang kamu bisa mendapatkan informasi pekerjaan yang sesuai dengan skill kamu. 5. Jangan Sungkan Bertemu Muka Dengan Pihak Pencari Kerja. Maksudnya di sini yaitu apabila kamu mendengar lowongan yang sedang dibuka pada perusahaan tempat seorang teman bekerja, jangan ragu meminta bantuannya untuk dipertemukan dengan pihak perusahaan tersebut untuk membuka jaringan kerja. 6. Surat Kabar. Cobalah untuk berlangganan surat kabar dan supaya lebih menghemat pengeluaran berlanggananlah surat kabar khusus hari sabtu dan minggu karena pada kedua hari tersebut banyak memuat iklan lowongan kerja dibandingkan hari-hari biasa. 7. Internet. Kamu bisa browsing di internet dan bergabung dengan situs-situs pencari kerja seperti jobloker.com 8. Kampus. Sering-seringlah mampir ke kampus karena tidak jarang perusahaan-perusahaan menempelkan publikasi penerimaan pegawai di sana. 9. Pilih Kesempatan Kerja yang Sesuai Keahlian. Dengan melakukan ini kemungkinan kamu dipanggil interview lebih besar. Pilih juga lowongan kerja terbaru yang membutuhkan tahap pemula atau fresh graduate. 10.Manfaatkan Social Media. Pastinya kamu punya akun Facebook kan? Nah kamu bisa update status sedang mencari pekerjaan supaya teman, saudara dan keluarga kamu yang lain bisa tahu kalau saat ini kamu butuh pekerjaan.
Well, itu dulu sedikit tips dari kita supaya kamu bisa dengan mudah mendapatkan pekerjaan. Tapi jangan mentang-mentang dapat rekomendasi bekerja dari teman, saudara atau keluarga kamu jadi tidak profesional ya. Tetap tunjukkan kemampuan terbaikmu dan buat pihak perusahaan berpikir kalau mereka tidak rugi telah merekrut kamu.

Kamis, 30 April 2015



Mau Kemana Setelah Tamat SMA dan SMK???

  setelah kelulusan kelas 3 SMA dan SMK. euforianya pasti masih terasa.Tetapi mungkin tidak berlama-lama, karena setelah itu masuk masa-masa kebingungan, mau kemana neh setelah tamat… Ketika masih SMA, hal ini mungkin belum terpikirkan dengan jelas, karena masih terfokus untuk belajar materi-materi pelajaran di sekolah dan juga tuntutan harus mencapai nilai tertentu agar dapat lulus Ujian Akhir Nasional. Sekarang setelah lulus, pertanyaan-pertanyaan itu semakin bergema dalam pikiran.. ding.. ding.. ding… ding…


Ada beberapa pilihan yang mungkin terpikirkan dan yang dapat dipilih oleh adik-adik sekalian.

1. Melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, atau kuliah.
Bagi sebagian orang yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, biasanya sejak SMA sudah buat rencana, akan kuliah dimana, di jurusan apa. Memilih untuk kuliah, pastinya tidak mudah. pertama-tama, sebaiknya sesuaikan jurusan yang dipilih dengan minat dan kemampuan adik-adik. Tidak perlu ikut-ikutan teman, karena teman dekatnya ingin masuk Kedokteran, jadinya pengen kuliah KEdokteran juga, padahal selama ini mungkin adik-adik lebih suka mengutak-atik komputer. Jadi, pilihkan jurusan yang sesuai dengan kemampuan dan minat. Bila adik belum mengetahui apa yang menjadi minat dan kemampuannya, mungkin dapat dibantu dari meminta pendapat guru ataupun dari Tes Bakat Minat yang disedikan oleh Lembaga Psikologi Terapan atau Biro Psikologi. Hal kedua dalam memilih melanjutkan kuliah ini, pertimbangkan juga Perguruan Tinggi yang akan dimasuki, bagaimana akreditasinya, bagaimana mutu dosen-dosennya, bagaimana lingkungan kampusnya, fasilitasnya, citranya di mata masyarakat. Hal ketiga, bahwa Indonesia mengenal jalur pendidikan diploma dan pendidikan sarjana. Pendidikan Diploma biasanya fokus pada skills, jadi lebih banyak mengasah keterampilan kerja dan biasanya lebih siap pakai ketika terjun ke dunia kerja nantinya. Pendidikan Sarjana fokus pada pengembangan keilmuannya, jadi akan lebih banyak mikir dan menganalisa konsep. Hal ke-empat yang menjadi pertimbangan tentunya adalah biaya. Untuk hal ini perlu memperhitungkan sumber daya, apakah dari orangtua, beasiswa, atau membiayai sendiri. Tentunya hal ini perlu dibicarakan dengan donatur adik-adik.Hal ke-lima yang dapat dipertimbangkan, apakah akan kuliah diluar kota atau di dalam kota, atau apakah tetap tinggal dengan orangtua atau pergi merantau. Mungkin saja jurusan yang adik ingin pilih tidak terdapat di universitas  yang ada di kota adik sehingga harus pergi merantau. Contoh jika adik tinggal di Medan dan ingin kuliah di Teknik PEnerbangan, satu-satunya hanya terdapat di ITB Bandung, berarti adik harus pergi ke Bandung.

2. Pilihan yang kedua adalah bekerja
Hal ini mungkin dipilih setelah melihat kondisi ekonomi keluarga yang kurang mendukung untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, atau mungkin karena keinginan adik sendiri agar segera mandiri secara ekonomi. Untuk pilihan ini, pertimbangkan lapangan kerja yang tersedia. Mengingat lapangan kerja yang tersedia bagi lulusan SMA atau SMK sangat sedikit sekali, apalagi untuk menjadi PNS yang memang hampir-hampir tidak ada lagi kesempatan. Karena itu, perlu melihat lapangan kerja seperti apa yang menerima lulusan SMA/SMK. Biasanya yang masih menerima perusahaan swasta adalah untuk posisi Customer Service, Office Boy, Cleaning Service, dan Administrasi. Bagi adik-adik lulusan SMK, biasanya lebih sesuai dengan jurusan SMK-nya, contohnya lulusan SMK Otomotif dapat bekerja di bengkel-bengkel motor atau mobil.

3. Pilihan yang ketiga adalah menikah
Di beberapa daerah di Indonesia, masih sering kita jumpai bahwa anak-anak perempuan tamat SMA hanya menunggu ‘dilamar’. Namun, tentunya menikah bukanlah pilihan yang bijaksana, karena menikah menuntut kematangan emosi, sosial, psikologis mengingat tanggungjawab yang akan dipikul sebagai individu yang menikah juga akan besar sekali.

4. Pilihan yang ke-empat adalah menganggur
SEbenarnya pilihan yang terakhir ini tidak dapat dianggap sebagai sebuah pilihan..:) Namun seringkali terjebak dalam pilihan tersebut karena tidak ada biaya untuk kuliah, tidak ada kesempatan atau peluang untuk bekerja, dan mau menikah juga tidak ada dana atau tidak ada orang yang hendak dinikahi..:)

Tidak semua siswa SMA/SMK/MA tahu mau kemana setelah lulus nanti. Sebagian diantara mereka hanya ikut-ikutan temannya saja. Ada yang mau kuliah walaupun belum tahu juga mau kuliah dimana dan masuk jurusan apa. Sebagian lagi ingin langsung bekerja saja. Alasannya karena tak ada biaya untuk kuliah. Sepertinya pilihan bagi anak SMA cuma dua, kalo nggak kuliah ya kerja.

Padahal masih ada lagi alternatif lain yang bisa dilakukan oleh para pelajar setelah lulus sekolah. Alternatif itu diantaranya adalah:

1. Kursus

Tujuan kursus adalah meningkatkan keterampilan teknis yang siap pakai. Jadi kursus lebih banyak praktek daripada teori. Bahkan sering dilengkapi dengan magang atau praktek kerja. Jenis kursus yang bisa ditempuh pun banyak dengan biaya dan fasilitas yang bervariasi.

Bagi mereka yang suka komputer bisa kursus desain grafis supaya bisa merancang logo, desain kaos, banner dan sebagainya.  Bisa juga bikin komik atau film kartun kalau kursus animasi 3 dimensi. Merancang website keren dipelajari di kursus desain web.

Buat yang suka mode ikutan aja kursus desain fashion, kamu bisa jadi desainer top. Kursus menjahit atau memasak pun bukan hal tabu untuk diikuti. Banyak penjahit bagus bisa berpenghasilan tinggi dengan membuka usaha menjahit di rumah. Begitu juga dengan koki atau chef yang bisa menyajikan masakan enak, bisa buka usaha sendiri atau kerja di restoran ternama.

Masih banyak jenis kursus lainnya. Sesuaikan dengan potensi diri yang dimiliki. Pada umumnya biaya kursus lebih murah daripada kuliah. Waktunya pun lebih singkat. Ilmu dan keterampilan yang didapatkan bisa langsung diterapkan untuk melamar kerja atau buka usaha.

2. Buka Usaha Sendiri

Mungkin masih jarang di negara kita, lulus sekolah terus berwirausaha alias  punya bisnis sendiri. Padahal ini bukan hal yang tidak mungkin dilakukan. Kalau punya orangtua pengusaha, biasanya anak akan mudah mengikuti jadi pengusaha. Sayangnya sebagian besar orangtua berharap anaknya jadi pekerja.

Banyak usaha yang bisa dilakukan oleh anak muda. Orang sering menyebut modal uang sebagai kendala, padahal semestinya tidak. Untuk memulai usaha hanya perlu 1 M yaitu MAU. Kalau ada kemauan pasti ada jalan. Modal uang bisa dicari dari keluarga sendiri atau pinjam sana sini. Tidak semua usaha perlu modal uang besar untuk memulainya.

Buka usaha bisa disesuaikan dengan minat atau hobi yang kita miliki. Mungkin yang suka ngoprek motor bisa bikin bengkel. Bikin warnet dan game online, buka distro, kios pulsa, cafe atau warung makan, dan sebagainya. Jangan gengsi jadi pengusaha karena statusnya yang masih dianggap kurang keren di mata masyarakat. Padahal kalo mau kaya mestinya jadi pengusaha.

3. Pekerja Mandiri

Pekerja mandiri artinya kita bekerja untuk diri kita sendiri. Tanpa ada atasan dan bawahan. Contoh pekerja mandiri adalah pengajar les privat, desainer web, pelatih olahraga, dan sebagainya.  Untuk bekerja mandiri, kita harus punya ilmu dan keterampilan yang memadai.

Lulusan SMA bisa mengajar les privat untuk anak SD atau SMP. Tentu kita harus tahu dan menguasai bahan pelajaran apa saja yang dipelajari oleh anak-anak. Tidak perlu modal hanya perlu mencari murid di sekitar tempat tinggal. Promosi bisa dilakukan dengan menyebarkan brosur ke sekolah terdekat atau ke rumah-rumah yang punya anak usia sekolah.

Bagi mereka yang punya kemampuan desain web bisa menerima order pembuatan website. Order bisa diterima secara online maupun offline. Cukup dengan modal komputer dan koneksi internet anda bisa mulai bekerja sendiri. Promosi bisa dilakukan melalui media online dengan membuat website, blog atau menyebarkan informasi di media sosial.

Jagoan olahraga bisa menjadi pelatih untuk anak-anak. Caranya sederhana kita bisa bekerjasama dengan pemilik lapangan futsal, lapangan bola, bulutangkis dan semacamnya. Kita akan membuat klub olahraga untuk anak-anak dengan latihan rutin. Tiap anak yang ikut dikenakan iuran bulanan. Sistem usahanya dengan format bagi hasil untuk kita sebagai pelatih dan pemilik lapangan.


Ada banyak pilihan yang tersedia ketika seseorang telah menyelesaikan pendidikan SMA atau SMK. Namun yang paling penting adalah bagaimana agar sebagai pribadi, kita tetap memiliki karya dan produktif. Jika lapangan kerja tidak tersedia, tidak ada dana untuk menikah, tidak ada biaya untuk kuliah, jangan pernah berkecil hati, mungkin dapat dipikirkan untuk berwirausaha. Tiap orang diberikan Tuhan talenta dan karunia yang sebenarnya dapat diasah dan dikembangkan. Banyak juga orang-orang sukses di negeri ini bahkan di dunia ini yang tidak mengenyam pendidikan tinggi tetapi menjadi orang yang sukses. Hal ini terjadi karena ia mengasah potensinya, keterampilannya, jeli melihat kesempatan dan peluang yang ada. Selain itu yang tidak kalah penting adalah kita harus membentuk diri kita menjadi pribadi yang tangguh, tidak mudah menyerah sehingga apapun tantangan yang ada, kita tetap melangkah. Meski kegelapan di sekeliling kita, tapi pasti ada seberkas cahaya yang akan menuntun kita melangkah menggapai masa depan. Selamat berjuang adik-adikku..! Dari book of wisdoms dituliskan demikian “mintalah maka akan diberikan kepadamu, carilah maka kamu akan mendapat, ketoklah maka pintu akan dibukakan bagimu”. So, jangan ada kata menyerah ya.., kita minta hikmat dari Tuhan, minta pimpinan Tuhan, kita berjuang terus, berusaha terus, maka semua impian dan harapan kita pasti akan tercapai. Persiapkan diri dari sekarang, pilihan ada di tangan anda…

DASAR-DASAR PERPAJAKAN



DASAR-DASAR PERPAJAKAN
A. Definisi pajak
Menurut Prof.Dr. Rachmat Soemitro, S.H. pajak adalah iuran rakyat kepada Negara yang berdasarkan undang-undang, tidak mendapat timbal balik yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi lain dari pajak sendiri adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan sebagai public saving yang merupakan sumber utama untuk pembiayaan public investment.
Apabila dilihat dari sisi propektif ekonomi maka pajak adalah beralihnya sumber daya dari sector privat kepada sector public yang mengakibatkan berkurangnya kemampuan individu dalam kepentingan menguasai sumber daya dan bertambahnya kemampuan keuangan Negara dalam penyediaan barang dan jasa public yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pengertian pajak di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pajak mempunyai beberapa cirri-ciri utama yaitu pajak dipungut dan diatur oleh undang-undang sebagai pedoman pelaksanaanya, pajak tidak menghasilkan kontraprestasi (imbalan) langsung bagi individu yang membayarkannya, pajak dipungut oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat, pajak digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan pengeluaran pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya dan apabila ada surplus digunakan sebagai public investment.

B. Pungutan Lain Selain Pajak
Pajak bukan hanya pungutan yang dilakukan kepada rakyatnya ada beberapa macam pungutan lain yang diterapkan oleh Negara tapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda, beberapa pungutan tersebut adalah :
1. Bea Materai, pungutan yang dikenakan kepada dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di pengadilan berbeda dengan pajak bea materai tidak memerlukan no identitas baik untuk objek pajak atau untuk wajib pajak.
2. Bea Masuk dan Bea Keluar yang dimaksud dengan bea masuk adalah pungutan atas barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean sedangkan bea keluar adalah kebalikan dari bea masuk jumlah bea masuk dan bea keluar ditentukan berdasarkan harga/nilai dari barang tersebut atau berdasarkan tarif yang ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
3. Cukai adalah pungutan yang dikenakan kepada beberapa barang yang mempunyai ciri-ciri (konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu dibatasi, penggunaannya mempunyai dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan dan pemakaiannya perlu dikenakan pembebanan pungutan Negara untuk menjaga keadilan) sedangkan barang yang terkena cukai dan tariff yang dikenakannya dapat dilihat pada undang-undang No 39 Tahun 2007.
4. Retribusi adalah suatu beban atau biaya yang diberikan kepada seseorang di dalam suatu negara yang mendapatkan layanan atau fasilitas tertentu. Retribusi lebih bersifat spesifik, misalnya seseorang mendapatkan layanan tertentu, maka dia wajib membayar retribusi secara rutin. Contohnya adalah parkir dan jalan tol.
5. Iuran adalah pungutan yang diberikan akibat suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.

C. Fungsi Pajak
Secara umum fungsi pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan pengatur (regularend).
Dalam fungsi budgetair pajak berfungsi sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang utama yang digunakan untuk membiayai pengeluaran dan pembiayaan baik rutin ataupun untuk pembangunan. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan sumber pemasukan kas Negara dilakukan dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak misalnya dengan melakukan penyempurnaan peraturan perpajakan dan tata cara pemugutan pajak.
Selain sebagai fungsi budgetair atau anggaran pajak juga berfungsi sebagai regulasi atau pengatur pelaksanaan kebijakan pemerintah, contoh dari pajak sebagai regulator adalah pada tariff pajak ekspor yang 0% bertujuan untuk mendorong para pengusaha untuk menigkatkan hasil produksi yang diekspor ke luar negeri sehingga dapat meningkatkan devisa negaraselain juga dapat dilihat pada penerapan tarif pajak progresif penghasilan sehingga pihak yang mempunyai penghasilan yang tinggi juga memberikan kontribusi yang tinggi pula sehingga menghasilkan pemerataan pendapatan.

D. Syarat Pemungutan Pajak
Didalam melakukan pemungutan pajak pemerintah selaku pihak yang berperan sebagai pemungut pajak harus memperhatikan beberapa syarat tertentu dalam tata cara pemungutan pajak yaitu:
1. Keadilan, adil dalam artian undang-undang adalah pajak dikenakan secara umum dan merata tanpa membedabedakan dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
2. Berdasarkan Undang-Undang, kegiatan pemungutan pajak dan hak pemungut pajak dijamin oleh undang undang dalam hal ini UU 1945 pasal 23 ayat 2.
3. Tidak Menggangu Perekonomian (Ekonomis), berarti pemungutan pajak tidak menimbulkan kelesuan ekonomi dan menggangu kelancaran produksi maupun perdagangan.
4. Efisien (Finansial), biaya pemungutan pajak harus diatur agar lebih rendah dari hasil pemungutan pajak.
5. Sederhana, yang dimaksud dengan sederhana adalah tata cara pemungutan harus dibuat sesederhana mungkin agar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

E. Hukum Pajak
Hukum pajak dibagi menjadi dua yaitu hukum pajak secara materil dan secara formil
Hukum pajak materiil adalah norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang menjelaskan keadaan, perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak,siapa yang dikenakan pajak dan besarnya jumlah pajak atau secara singkatnya hukum materiil berisi tentang norma mengenai timbulnya pajak, besarnya pajak, penghapusan utang pajak dan hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
Hukum pajak formil adalah peraturan yang mengatur mengenai tata cara perwujudan dan pelaksanaan hukum materiil secara nyata, pada hukum formil dimuat cara penyelenggaraan hukum pajak , control pemerintah terhadap penyelenggaraan pajak, kewajiban wajib pajak dan prosedur pemungutan pajak.

F. Jenis Pajak
Pajak dapat dikelompokan menjadi tiga bagian yaitu pengelompokan berdasarkan golongan, sifat, dan menurut lembaga pemungutnya.

Berdasarkan Golongannya :
1. Pajak langsung, adalah pajak yang harus ditanggung sendiri atau menjadi beban oleh wajib pajak sendiri sehingga tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain contaoh dari pajak langsung adalah PPh atau pajak penghasilan.
2. Pajak tidak langsung, adalah kebalikan dari pajak langsung dimana pada pajak tidak langsung pada akhirnya dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak ketiga contoh dari pajak tidak langsung adalah pada kegiatan penyerahan atau penjualan dan pembelian barang dan jasa (PPN).
Dalam menentukan apakah suatu kegiatan termasuk kedalam pajak langsung atau tidak harus dilihat tiga factor dalam arti ekonomis yaitu : penanggung jawab pajak (orang yang secara yuridis harus melunasi pajak), penanggung pajak (berdasarkan fakta adalah orang yang pertama memikul beban pajak) dan pemikul pajak ( orang yang menurut UU harus dikenakan pajak). Jika seseorang atau aktivitas tertentu terdapat ketiga unsure tersebut maka pajaknya adalah pajak langsung sedangkan apabila salah satu unsur itu terdapat secara terpisah maka disebut pajak tidak langsung.

Berdasarkan Sifatnya :
1. Pajak subjektif, adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan wajib pajak sebagai subjeknya misalnya adalah dalam pengenaan PPh atau pajak penghasilan dimana subjuknya adalah orang pribadi yang memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (perkawinan, jumlah tanggungan) untuk dimasukan ke dalam perhitungan wajib pajak.
2. Pajak objektif, adalah pajak yang memperhatikan objek pengenaan pajak tan pa melihat keadaan subjek pajaknya, contohnya adalah PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.

Menurut Lembaga Pemungutnya
1. Pajak Negara, adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan digunakan oleh untuk membiayai rumah tangga Negara pada umumnya contoh dari pajak pusat adalah PPh dan PPN.
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh daerah baik daerah tingkat I atau daerah tingkat II dan dignakan untuk pembiayaan rumah tangga masing-masing contohnya adalah pajak kendaraaan bermotor, pajak reklame, PBB dan BPHTB.