AVIATION SECURITY
(AVSEC)
SEKILAS PANDANG SISTEM
PENGAMANAN BANDAR UDARA - AVIATION SECURITY (AVSEC)
Pengertian PengamananBerdasarkan Keputusan Menteri
Perhubungan NomorKM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan( security
)adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur
untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum.
Sedangkan upaya pengamanan( Security control )adalah
upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan –bahan
lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum.
Pada Annex 17 Definisi Security adalah,Security is a combination of measures and human and material resources intended to safeguard civil aviation against acts of
unlawful interference. Pengamanan
adalah gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi
penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum. Security control is a
means by which the introduction of weapons, explosives or other dangerous
devices may be utilized to commit an acts of unlawful interference can be
prevented. Artinya
: Upaya Pengamanan adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan
peledak atau bahan – bahan lain yang mungkin digunakan untukmelakukan tindakan
melawan hukum.
Pengertian
Bandar UdaraBerdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 54 tahun 2004
tanggal 21 Mei 2004, Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan
untuk lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat
kargo dan / atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan
dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi Sedangkan menurut Document 4444,
ATM / 501, ICAO,Aerodrome is a defined area on the
land or water( including any buildings, installations, equipment ) intended to
be used either wholly or in a part for the arrival, departure and surface
movement of the aircraft.Maksudnya, Bandar Udaraadalah suatu daerah
yang terletak di darat ataupun air ( terdiri dari bangunan – bangunan,
instalasi – instalasi, peralatan ) yang seluruhnya atau sebagian digunakan
untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat di darat.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sistem
pengamanan bandar udara adalah upaya gabungan sumber daya manusia, fasilitas
dan materi serta prosedur dalam suatu rangkaian unsur yang bekerja sama sebagai
pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak, atau bahan – bahan lain
di bandar udara yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan – tindakan
melawan hukum, sehingga tercapai suatu tujuan yaitu melindungi penerbangan
sipil dari tindakan melawan hukum (faktor penyebabnya eksternal ).
Menurut
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1992, tertanggal 25 Mei 1992 tentang
penerbangan, keamanan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penerbangan
yang bebas dari gangguan / tindakan yang melawan hukum.
Tujuan
Sistem Pengamanan Bandar UdaraUU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992
tentang penerbangan, yang terkait dengan pengamanan( security )bandar udara
yaitu Bab VIII pasal 3, yang berbunyi :” Penyelenggara bandar udara bertanggung
jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran
pelayanannya ”.
Menurut
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004
setiap penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara wajib membuat
program pengamanan bandar udara dan program
pengamanan operator pesawat udara disesuaikan dengan kondisi perkembanganyang
mempengaruhi keamanan dan keselamatan penerbangan sipil pada bandar udara dan
perusahaan angkutan udara dan mengacu kepada Program Nasional Pengamanan
Penerbangan Sipil.
Program
nasional pengamanan penerbangan sipil bertujuan untuk melindungi keselamatan,
keteraturan dan efisiensi penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan
perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, para petugas di darat,
masyarakat, pesawat udara dan instalasi di bandar udara dari tindakan melawan
hukum serta memberikan perlindungan terhadap operator pesawat udara.
Menurut
Annex 17 Chapter 2General Principles, objectives of AviationSecurityterdapat
pada 2.1.1each contracting state shall have as its
primary objective the safety of passenger, crew, ground personnel and the
general public in all matters related to safeguarding against of unlawful
interference with civil aviation, Maksudnya setiap negara anggota
harus mempunyai tujuan utama untuk melindungi keamanan penumpang, awak pesawat,
petugas yang beroperasi di darat dan masyarakat umum dalam segala hal yang
berhubungan dengan pengamanan terhadap tindakan yang melawan hukum pada
penerbangan sipil.
Dasar
Hukum Sistem Pengamanan Bandar UdaraPeraturan perundang – undangan nasional dan
ketentuan internasionalyang berkaitan dengan pengamanan bandar udara, antara
lain adalah :
1. UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992
tentang Penerbangan, yang terkait dengan pengamanan( security )bandar udara
yaitu Bab VIII pasal 3,2)
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
3. Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan
Udara No. SKEP. 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Dasar Tata Tertib Bandar
Udara
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun
2004 tentang Program
Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil, Jakarta
5. Doc 9246 ATS Planning Manual tentangFacility
Security dan Personel Security
6. ANNEX 17International Civil Aviation
Organization, Security7)International Civil Aviation Organization
7. Doc 8973 / 5 ,Security Manual for Safeguarding
International Civil Aviation Againts Acts of Unlawfu Interference.